Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Kasus Harun Masiku hingga Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2024 |19:32 WIB
Jejak Kasus Harun Masiku hingga Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam kasus suap dan merintangi penyidikan terkait buronan Harun Masiku (HK).

"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpose dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Penetapan Hasto sebagai tersangka suap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sedangkan tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

1. Harun Masiku, Mantan Caleg Gagal PDIP 

Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang gagal terpilih. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dalam kasus ini, Harun Masiku mengupayakan dirinya menjadi PAW dari Caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. Sementara Rapat Pleno KPU RI menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum, meskipun PDIP mengajukan Harun Masiku.

2. Suap Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan

Saeful, pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Hasto menghubungi Agustina Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, untuk lobi agar mengabulkan Harun Masiku sebagai PAW. Dari lobian tersebut, Wahyu Setiawan menyatakan siap membantu kelolosan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 

3. Wahyu Setiawan Minta Dana Rp900 Juta

Untuk meloloskan Harun Masiku, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Harun kemudian memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya, Rp150 juta diberikan kepada Doni, seorang advokat dan sisanya Rp400 juta untuk Wahyu Setiawan dan Rp250 juta untuk operasional.

Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW. Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina.

4. KPK OTT Wahyu Setiawan

KPK bergerak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 di Jakarta terhadap Wahyu Setiawan. Mantan anggota KPU itu pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp400 juta yang berada di tangan ATF (Agustina Tio Fridelina) dalam bentuk Dollar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement