JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
1. Babak baru pengusutan kasus Harun Masiku
Penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi gong babak baru pengusutan kasus Harun Masiku. Pengumuman peningkatan status hukum itu dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Bahkan, Hasto disangkakan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. KPK menyatakan Hasto berperan dalam upaya suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu dengan maksud menjadikan Harun Masiku anggota dewan.
2. Hasto meminta Harun Masiku kabur dan merendam ponselnya
Terkait perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam Handphone saat KPK menggelar OTT pada Januari 2020 hingga meminta Harun melarikan diri.
3. Yasonna Laoly dicegah ke luar negeri oleh KPK
Terbaru, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL).
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.