Breaking News! 5 Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 14:39 WIB
Breaking News! 5 Pejabat PN Surabaya Disanksi Hukuman Berat soal Vonis Bebas Ronald Tannur/Okezone
Share :

Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya