Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, makan akan diganti dengan kurungan badan selama lima tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga Terdakwa lainnya, yakni Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Untuk Achmad Albani, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terhadap Kwan Yung alias Buyung, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Kemudian, Hasan Tjhie divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
(Awaludin)