JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas buka suara mengenai pembicaraan amnesti yang sedang hangat diperbincangkan belakangan ini. Ia menegaskan, bahwa pemerintah termasuk Presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana korupsi.
"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah, pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak," jelas Supratman, Jumat (27/12/2024).
Supratman menyebut, bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi. Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan di mana Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.