Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan Malang, Sopir Truk Hanya Terima Upah Rp200 Ribu

Avirista Midaada, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 22:15 WIB
Sopir truk saat rekonstruksi (foto: Okezone/Avirista)
Share :

Kepolisian sendiri masih mendalami dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) darı PT Rapi Trans Logistik Indonesia, karena melihat temuan kondisi kendaraan yang jarang diservis di bagian radiator dan kurangnya minyak rem, sehingga mempengaruhi kekuatan rem tangan.

"Kita nanti akan dapatkan informasi lebih detail dari supervisor PT Rapi, tentang bagaimana operasional pengiriman barang ini, apakah memang dibolehkan hanya sopir sendiri tanpa kernet, dan kita dalami lagi nanti," tutur Putu Kholis kembali.

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Malang AKP Widyagana Putra Dhirotsaha menyatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pemilik kendaraan truk atau supervisor, yang menjadi penanggungjawab kendaraan truk. Tapi pihaknya memastikan bahwa truk tidak dalam keadaan melebihi muatan, sebagaimana isu yang beredar.

"(Penambahan tersangka lagi) Mungkin nanti, kita kan masih masa pendidikan nanti akan kita kabari lagi," ucap Widyagana Putra Dhirotsaha, dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pandaan arah Malang tepatnya di KM 77+200, tepatnya di Dusun Paras, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Senin sore (23/12/2024) pukul 15.40 WIB. Dua kendaraan yakni truk bermuatan pakan ternak dengan Nopol S 9126 UU,dan bus pariwisata dengan Nopol S 7607 UW, yang dinaiki rombongan siswa SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri, Kabupaten Bogor.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya