Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.
AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
(Arief Setyadi )