Sadis! Pria Ini Bunuh Istri, Berawal dari Konten Video Nasihat di Tiktok

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Rabu 01 Januari 2025 14:17 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap istri di Sumenep, Madura (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepotong baju daster milik korban dan hasil autopsi terhadap jenazah korban yang mengalami sejumlah lebam.

AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.

"Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya