Soal Status Yasonna Laoly di Kasus Hasto, Ketua KPK: Penyidik yang Menentukan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:23 WIB
Yasonna Laoly Diperiksa di KPK. Foto: Okezone/Khabibi.
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto berbicara status Yasonna Laoly dalam perkara yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Menurutnya, penetapan status seseorang cukup sebagai saksi atau lebih yang menentukan penyidik. 

"Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jumat (3/1/2025). 

Menurutnya, dalam status penyidikan di KPK ada tahapannya. Untuk saat ini, Setyo mengatakan, status Yasonna masih sebatas saksi. 

"Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). 

Pencegahan terhadap Politikus PDIP tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

 

Sebagaimana diketahui, Hasto telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Yasonna sendiri sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait perkara tersebut. 

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024). 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya