JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya ikut merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20%.
Dengan putusan MK ini, maka mulai Pilpres 2029, seluruh partai politik (parpol) dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Gus Yahya pun menyebutkan bahwa posisi NU dalam hal ini adalah sebagai pemilih, bukan sebagai aktor politik. Sehingga, putusan MK sepenuhnya berada dalam domain partai politik dan lembaga politik lainnya, seperti DPR.
“Pertama perlu dipahami ya, bahwa posisi NU dan warganya dalam hal ini kan hanya sebagai pencoblos. Kalau kita diberi kesempatan nyoblos, kita nyoblos, gitu saja. Soal siapa yang boleh nyalon atau tidak, ini kan domain dari aktor-aktor politik kelembagaan yaitu partai-partai politik, DPR, dan lain sebagainya,” kata Gus Yahya saat Konferensi Pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Menurut Gus Yahya, penghapusan presidential threshold ini adalah putusan MK yang sudah mempunyai nalar konstitusionalnya sendiri.
“Ya saya kira ini perdebatan yang cukup lama dan sekarang kebetulan sudah menjadi keputusan MK, pasti MK di dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” bebernya.