Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok yang Viral Tak Diperpanjang, Ini Bunyi Suratnya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 20:03 WIB
Kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang (Foto : Okezone)
Share :

DEPOK - Kontrak kerja petuga pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar tidak diperpanjang. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).

Diketahui, Sandi merupakan sosok petugas petugas Damkar Depok yang menyuarakan dugaan tindak korupsi di satuannya lantaran banyak alat pemadam tidak terawat. Aksiny pun jadi viral di media sosial.

Bunyi Surat Pemberhentian

Dalam dokumen surat keterangan yang diterima Okezone.com dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak," bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," bunyi surat tersebut.

 

Sementara terpisah, Tessy Haryati enggan memberikan keterangan terkait hal itu. Rencananya Ia akan konferensi pers di Mako Damkar Grand Depok City (GDC).

"Besok ya setelah apel di Mako GDC, bisa bertemu saya langsung pukul 08.30 WIB," ucap Tessy.

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon dan lainnya sempat dikritik akibat lambannya respon dari pimpinan Damkar Kota Depok.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya