Hasil Pilkada di 21 Provinsi Tidak Digugat ke MK, Pemenangnya Bakal Ditetapkan KPU Hari Ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2025 09:23 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa hasil pilkada di 21 Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui bedasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.

"Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK," kata Afifuddin dalam keterangan, Kamis (9/1/2025).

Dengan tidak adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU daerah bisa melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan bisa dilaksanakan mulai hari ini.

"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," sambungnya.

Sekertaris informasi, MK meregistrasi 310 perkara hasil pilkada serentak 2024. Dari jumlah keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 238 gugatan yang teregister. Lalu 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Saat ini, sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2025. Sementara agenda sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari sampai 4 Februari 2025.

Adapun, berikut adalah 21 Provinsi yang tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Riau

4. Jambi

5. Sumatera Selatan

6. Bengkulu

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya