JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara (WN) Vietnam, yang diduga melanggar izin tinggal. Penangkapan tersebut pada 9 Januari 2025.
"Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing, yang mana dari 17 tersebut ada 10 orang perempuan dan 7 orang laki-laki," Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Kombes Yuldi Yusman saat konpers di kantornya, Jumat (10/1/2025).
"15 orang diantaranya menggunakan visa on arrival atau VOA dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal perbatas atau ITAS sebagai investor," sambungnya.
Disebutkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas warga asing dalam klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Usut punya usut, klinik tersebut sudah beroperasi sejak 2018.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih 2 hari ya. 2 hari dengan masuk kesana berpura-pura menjadi pasien," ujarnya.
Belasan WN Vietnam itu disangkakan pasal 122 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
(Awaludin)