JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar buka suara terkait kasus dugaan oknum anggota Dishub DKI melakukan praktik pungutan liar (Pungli) saat hendak derek sebuah mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Januari 2025.
Ia memastikan bahwa dalam proses penegakan hukum (Gakkum) berupa derek kendaraan pikap Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi B 9484 PAH telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sehingga dirinya membantah adanya praktik pungli saat proses Gakkum.
"Proses Gakkum sesuai SOP terhadap pelanggar yang memviralkan. (Tidak ada pungli seperti tuduhan pelanggar) demikian," ucap Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Wildan menjelaskan kronologi berawal pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 11.00-11.30 WIB telah terjadi penderekan kendaraan oleh Anggota Derek Satpel Perhubungan Kecamatan Tanah Abang. Kejadian itu juga bertepatan dengan adanya kunjungan Safari Jum'at Wali Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Arifin di Masjid Al Makmur, Tanah Abang.
"2 Anggota derek Tanah Abang saudara Guntur dan saudara Indra bersama Polisi Lintas Jaya sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di depan Gedung Kesenian, Jalan K.H. Mas Mansyur dan juga sterilisasi jalur lintasan depan Kecamatan Tanah Abang sebagai persiapan kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat," ucapnya.
"Kedua anggota mengimbau kendaraan-kendaraan yang parkir di lokasi tersebut agar melanjutkan perjalanannya. Namun, ada satu unit kendaraan jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi B 9484 PAH yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, kami imbau pengemudi kendaraan tersebut untuk melanjutkan perjalanannya, namun pengemudi berdalil sedang menunggu temannya yang melaksanakan Sholat Jum'at," imbuhnya.
Wildan mengatakan, sempat terjadi dialog antara sopir pikap dengan anggota Dishub tersebut. Lalu, salah satu anggota kami mengarahkan pengemudi kendaraan itu untuk parkir ke dalam Halaman Kantor Kecamatan Tanah Abang agar lebih aman.
"Namun, disertai rasa jengkel karena harus berpindah parkir, lalu pengemudi kendaraan mendebat anggota kami dengan menanyakan aturan hukum atas larangan parkir kendaraan yang tidak disertai rambu larangan parkir. Kemudian, saudara Indra menunjukan stiker yang bertuliskan aturan hukumnya, denda berupa pembayaran retribusi sebesar Rp500.000,- akibat penderekan kendaraan serta tata cara pembayaran retribusi," katanya.
"Melihat stiker itu bertuliskan nominal pembayaran retribusi tersebut lalu pengemudi kendaraan melakukan pengambilan gambar dengn cara audio visual terhadap anggota Kami yang berada di dalam kendaran derek dengan menyuarakan seolah-olah arahan untuk memindahkan kendaraannya di halaman parkir Kantor Kecamatan Tanah Abang merupakan tindakan yang menghalangi orang lain untuk melaksanakan ibadah Sholat Jum'at serta penunjukan stiker yang bertuliskan aturan hukum maupun nominal denda pembayaran retribusi sebesar Rp500.000,- atas penderekan kendaraan dianggap upaya meminta sejumlah uang oleh anggota kami kepada pengemudi kendaraan," imbuhnya.
(Arief Setyadi )