JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi. Ternyata, Hasto dan kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan yang diajukan lewat surat.
Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Ia menyebut setidaknya ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengungkapkan surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang diajukan surat praperadilan yang diajukan Hasto. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” tuturnya.