JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto sekiranya diperiksa selama 3 jam lebih lamanya.
Saat menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00, Hasto mengklaim bahwa proses ini adalah kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2024).
KPK tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usai diperiksa dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai belum diperlukan untuk menahan Hasto.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa juga menyebut, bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menahan Hasto. Salah satu pertimbangannya ialah perlunya memeriksa sejumlah saksi yang belum hadir.
“Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ucap Tessa.
Hasto dan kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan yang diajukan lewat surat. Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Ia menyebut setidaknya ada dua surat yang disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra saat ditemui di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengungkapkan surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga tengah melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab agenda sidang praperadilan Hasto akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang diajukan surat praperadilan yang diajukan Hasto. Patra menjelaskan surat itu diajukan sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan,” tuturnya.
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto.
“Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Usai diperiksa KPK, Hasto terlihat irit bicara. Ia keluar dari kantor lembaga antirasuah sekira pukul 13.25 WIB. Artinya, Hasto menjalani pemeriksaan selama tiga jam lebih sejak memasuki ruang penyidik pada pukul 10.00 WIB.
Begitu batang hidungnya terlihat, Hasto terlihat langsung disambut simpatisannya hingga kuasa hukum yang mengawalnya sejak pagi tadi. Hasto tampak tersenyum melihat sambutan itu.
Namun, sikap Hasto begitu berbeda ketika sebelum dan sesudah diperiksa oleh KPK. Sesaat sebelum menghadap penyidik, Hasto terlihat panjang lebar menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Namun usai diperiksa, Hasto terlihat lebih sedikit berbicara. Dalam hal ini, Kuasa Hukum yang lebih banyak memberikan keterangan kepada awak media. Setelah itu, Hasto pergi meninggalkan Gedung KPK.
Hasto pun berjalan menuju bus pariwisata yang ditumpanginya saat datang ke KPK. Ia pun terlihat melambaikan tangan kepada warga yang datang mendukungnya.
“Makasih, makasih,” singkat Hasto.
Kuasa Hukum Hasto menyatakan bahwa Sekjen PDIP sebenarnya siap apabila ditahan oleh lembaga antirasuah.
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK.
Ronny mengaku belum ada langkah hukum yang dipersiapkan apabila Hasto ditahan. Sejauh ini, tim kuasa hukum baru mempersiapkan perlawanan Hasto atas status tersangkanya lewat praperadilan.
“Kita belum bicara ke situ (langkah hukum penahanan), kami sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu agar kita bisa uji sah atau tidak sahnya status tersangka mas Hasto,” tuturnya.
Ronny dalam kesempatan ini juga menyebut bahwa Hasto dikawal 1.000 pengacara. Meski demikian, hanya satu kuasa hukum yang mendampingi Hasto langsung selama pemeiksaan.
"Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan satu orang saja yang ikut mendampingi," ucapnya.
(Puteranegara Batubara)