Orang Tua Pembunuh Bocah Terbungkus Sarung di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 12:32 WIB
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Orang tua pembunuh bocah terbungkus sarung di Bekasi dijerat dengan pasal berlapis. AZR (19) dan istrinya SD (24) disangkakan pidana mulai dari penganiayaan hingga perlindungan anak. 

"Dari serangkaian penyelidikan kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (2) huruf E KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Terhadap Perlindungan Anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," tambahnya.

Sebagai informasi, Seorang bocah laki-laki berusia 6 tahunan ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi. Saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut.

 

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat seorang juru parkir melihat adanya seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir itu pun mengecek bungkusan yang yang ditinggalkan di depan ruko itu.

Saat dibuka, kata dia, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu dengan kondisi sudah meninggal dunia. Temuan itu lantas dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya