JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono hanya tertunduk saat meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025) malam. Diketahui, Rudi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara Ronald Tannur.
Momen itu terjadi ketika Rudi telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Berbeda saat kedatangannya pada sore tadi, Rudi yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu memilih menundukkan kepalanya, sambil membawa map merah di tangan yang telah terborgol.
Diapit oleh tim penyidik, Rudi berjalan cepat menuju mobil tahanan yang sudah siap membawanya menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lagi-lagi, tak ada sepatah kata yang keluar dari mulutnya saat diwawancara oleh awak media.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.