Selanjutnya, untuk tingkat Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, dari 15 orang yang ada baru sembilan yang melapor.
Dalam menyerukan kepatuhan LHKPN bagi Kabinet Merah Putih, KPK juga menggandeng Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait.
"Untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya," ucapnya.
Budi menegaskan, bagi mereka yang belum menyetorkan LHKPN untuk segera menyampaikan ke KPK. Sebab, batas akhir pelaporan LHKPN akan berakhir kurang dari seminggu. "Batas waktu (penyampaian LHKPN) 21 Januari 2025," pungkasnya.
(Awaludin)