Duh! Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalin Terjadi di Jakarta dan Sekitarnya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 22:02 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual akan otomatis. Dahulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem), karena kemampuan anggota kami dalam menyortir jumlah pelanggaran yang ter-capture sangat terbatas," tuturnya.

4. Pengiriman Surat Tilang Terbatas Anggaran

Ia menerangkan, pengiriman surat tilang ke alamat tempat tinggal pelanggar tidak efektif karena terbatas anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Alhasil, dari 10 juta pelanggaran yang terekam ETLE, hanya bisa dikonfirmasi sebanyak 600 ribu saja.

"Jadi rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600 ribu (pelanggar)," jelasnya.

5. Target Kirim 120 Juta Surat Tilang per Tahun

Latif mengungkap, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan 120 juta pengiriman surat tilang pertahunnya melalui sistem Cakra Presisi. Nantinya para pelanggar lalu lintas akan mendapat notifikasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dari nomor business E-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor 0878-1717-4000 dan saat sudah menerima notifikasi tersebut, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi di website etle-pmj.id.

"Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time. Misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di ponsel," paparnya.

6. Pelanggar Bakal Diblokir jika Tak Mengklarifikasi

Setelah muncul notifikasi, pelanggar harus melakukan klarifikasi. Jika tidak dilakukan, maka kepolisian akan memblokir kendaraan pelanggar tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya