Menteri PPPA Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali: Merugikan Perempuan!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 22:30 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi (foto: Okezone/Raka)
Share :

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan: 
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya