Menteri PPPA Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali: Merugikan Perempuan!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 22:30 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi (foto: Okezone/Raka)
Share :

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menanggapi perihal peraturan gubernur yang memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta boleh berpoligami. Menurutnya aturan tersebut perlu dipelajari kembali

"Kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa. Saya melihat disitu ada persyaratannya mendapat persetujuan, bisa berlaku adil nampaknya ini apa bisa berlaku adil misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," kata Arifah usai menghadiri Munas VII IKA PMII, di Gedung TVRI, Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Menurut Arifah, aturan tersebut dinilai sangat merugikan bagi pihak perempuan. Maka dari itu dirinya meminta agar aturan tersebut ditelaah kembali.

"Iya pasti merugikan perempuan karena saya sebagai perempuan poligami pasti merugikan perempuan," ungkapnya.

Sekedar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya