Menteri PPPA Minta Pergub Poligami Ditelaah Kembali: Merugikan Perempuan!

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 22:30 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi (foto: Okezone/Raka)
Share :

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 

a. Salah satu pihak berbuat zina; 
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya