Usai Putusan MK, Perlu Penataan Sistem Pemilu yang Esensial dan Prosedural

Awaludin, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 21:37 WIB
Pemilu (foto: Okezone)
Share :

Lanjut dia, Bagi PPP peghapusan PT 20% ini adalah peluang besar agar di Pemilu 2029 mendatang bisa reborn dan bisa masuk parlemen lagi.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai Putusan MK yang menghapus pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah sangat tepat dan benar. 

"Ini menghidupkan kembali harapan-harapan rakyat tentang demokrasi yang sesungguhnya yang dicita-citakan bersama, yakni Kedaulatan Rakyat. rakyat lebih diberikan berbagai macam alternatif pilihan dalam menentukan pemimpoinya nanti," ungkapnya.

Miftah juga mendorong penataan sistem pemilu kedepan agar diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural. Ini dimaksudkan agar memberikan manfaat lebih untuk masyarakat.

"Maka secara teknis pelaksanaan sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayaannya murah," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya