Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |16:02 WIB
Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Untuk itu, ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). 

Mulanya, ia mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.

Ia mengatakan, Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi Undang-Undang ASN. Dia menyebutkan, dalam UU tersebut Polri masih termasuk bagian dari ASN.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon I, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement