Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |16:02 WIB
Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: dok ist)
A
A
A

“Maka dari itu, legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

“Jadi, Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri, sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement