MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus tewasnya Bripda Dirja Pratama digelar di ruang sidang Propam lantai 4 Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya, Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Kita lanjutkan sidang lanjutan terkait dengan obstruction of justice, terhadap tiga (anggota) kita gali fakta,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, Rabu (4/3/2026).
Dalam sidang tersebut, tiga anggota Polri berinisial bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF diperiksa terkait dugaan menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. Bripda MA mengetahui kejadian penganiayaan namun tidak melaporkan serta memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.
Zulham mengatakan, atas perbuatannya, Bripda MA dikenakan sanksi etik berupa perbuatan tercela, permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi dan pimpinan. serta pembinaan fisik, rohani dan mental selama satu bulan. Secara administratif, Bripda MA dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun dan penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.
Sementara Bripda MS terbukti menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) atas perintah Bripda MA, meski berstatus junior dan mengaku tidak berani menolak perintah. Namun, Bripda MS tetap dikenakan sanksi etik serupa serta patsus selama 30 hari.