Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |16:02 WIB
Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi menilai tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif bertugas di luar struktur kepolisian. Untuk itu, ia menilai putusan MK tersebut kerap disalahpahami oleh publik.

Hal itu disampaikan Rullyandi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). 

Mulanya, ia mengatakan sejak awal Polri merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun 1999 tentang Kepegawaian Negara,” kata Rullyandi.

Ia mengatakan, Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi Undang-Undang ASN. Dia menyebutkan, dalam UU tersebut Polri masih termasuk bagian dari ASN.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon I, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” ujarnya.

 

“Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat (1), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, dirjen, atau irjen, itu boleh,” sambungnya.

Menurutnya, Undang-Undang Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Ia mengatakan, untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, kata dia, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Jadi jelas, Pasal 28 ayat (3) itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama, kekhawatirannya adalah jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” ujar Rullyandi.

 

“Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menilai amar putusan MK tidak memuat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” ujarnya.

Rullyandi menilai MK tidak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Ia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.

Ia pun menyebutkan, dalam Undang-Undang ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP tersebut, Kapolri diperbolehkan mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

 

“Maka dari itu, legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

“Jadi, Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rullyandi menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri, sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement