Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |16:02 WIB
Pakar Bongkar Salah Tafsir Putusan MK soal Jabatan Sipil Polri
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (foto: dok ist)
A
A
A

“Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat (1), yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, dirjen, atau irjen, itu boleh,” sambungnya.

Menurutnya, Undang-Undang Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Ia mengatakan, untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri selama ini kerap dijadikan dasar untuk menolak penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, kata dia, ketentuan tersebut pada hakikatnya bertujuan untuk mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Jadi jelas, Pasal 28 ayat (3) itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama, kekhawatirannya adalah jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” ujar Rullyandi.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement