“Apa jabatan-jabatan politik praktis? Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sebetulnya itu, dalam arti luas,” lanjutnya.
Untuk itu, ia menilai amar putusan MK tidak memuat satu pun ketentuan yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” ujarnya.
Rullyandi menilai MK tidak melarang penugasan anggota Polri aktif, sepanjang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pokok Polri. Ia mengatakan putusan MK harus dipahami secara menyeluruh.
Ia pun menyebutkan, dalam Undang-Undang ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dalam PP tersebut, Kapolri diperbolehkan mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.