Atas dasar itu, Swakani pun telah diperingati oleh perbankan sebanyak tiga kali, yakni pada 24 Mei 2021, 29 Juli 2021, dan 9 Juni 2023. “Bahwa meskipun telah diperingatkan, Termohon PKPU II tetap lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemohon PKPU,” tulis majelis hakim dalam dokumen putusannya.
Tak hanya kepada salah satu perbankan swasta, perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut juga mempunyai utang kepada beberapa pihak lain, seperti produsen alat berat sebesar 49,9 ribu US$, dan utang sebesar Rp 3,6 miliar kepada dua orang pemilik lahan di Kalimantan Selatan. Sehingga jika ditotal dari beberapa pihak tersebut, nilai utang Sawkani nilainya sekitar 94 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pihak lain yang belum terdaftar dalam PKPU ini.
Dengan fakta-fakta tersebut, Anugerah Tujuh dan Sawkani dinilai tidak mampu lagi melanjutkan untuk membayar utang dan diajukan PKPU oleh para kreditornya pada 8 Agustus 2024 lalu. Selama proses PKPU berlangsung di pengadilan pihak ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir. Padahal tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang dan jika tidak ada itikad baik maka akan terancam pailit. Pada 5 Desember 2024, pengadilan Negeri Surabaya pun akhirnya mengabulkan permohonan PKPU tersebut. “Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari,” demikian putusan pengadilan.
(Angkasa Yudhistira)