Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula Capai Rp578 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 00:44 WIB
Kejagung tangkap sejumlah tersangka kasus korupsi impor gula (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jumlah kerugian dari kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mencapai Rp578 miliar. 

Hal itu disampaikan Kejagung usai mengumumkan sembilan tersangka baru dalam kasus tersebut. 

Adapun, jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah penetapan sembilan tersangka baru. 

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/12025). 

Qohar menjelaskan, perhitungan tersebut merupakan jumlah riilnya. Diketahui, Kejagung sebelumnya mengumumkan kerugian negara akibat kasus tersebut berada di angka Rp400-an miliar. 

"Seiring dengan perkembangan karena data terus di-update penyidik, dan penghitungan terus dilakukan oleh BPKP, setelah 9 perusahaan ni masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari 400 dan ini sudah fiks, nyata riil," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya