Kejagung Ungkap Peran Direktur Utama PT DSI di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 20:03 WIB
Kejagung Tahan Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula. Foto: Okezone/Danandaya.
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. Salah satu tersangka yang ditangkap hari ini, yakni Direktur Utama PT DSI berinisial HAT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut HAT memiliki peran yang sama dengan tersangka lainnya dalam kasus ini. PT PPI kala menggandeng delapan pihak swasta dalam terkait impor gula. 

"Bahwa ada kerja sama antara PPI dengan 8 korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah direktur dari PT DSI," kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Kerja sama itu justru mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp578 miliar. Dia juga menegaskan bahwa kegiatan impor hanya bisa dilakukan oleh BUMN. "Melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara, di mana yang seharusnya importasi gula dilakukan oleh BUMN," ucapnya. 

Adapun tersangka ditangkap di wilayah Pangkalanbun, Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak hari ini, HAT langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya