Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 09:23 WIB
PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi (Foto: Dok)
Share :

JakEVO Percepat Proses Penerbitan PBG MBR Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, pembebasan retribusi atau retribusi Rp0, untuk PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah diberlakukan bagi masyarakat dengan status ‘Kawin’ berpenghasilan maksimal Rp8.000.000 per bulan; dan masyarakat dengan status ‘Belum Kawin’ berpenghasilan maksimal Rp7.000.000 per bulan.

“Perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah, diperuntukan bagi pemohon dengan kepemilikan rumah pertama dan/atau telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah,” tegas Denny.

Layanan kemudahan PBG dapat diakses pemohon melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta, JakEVO, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. "Masyarakat dapat mendatangi loket penyuluhan/ konsultasi yang terdapat di Mal Pelayanan Publik dan service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi atau mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah," imbuh Denny.

Dukungan Pemprov DKI Jakarta pada program pembangunan tiga juta rumah, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau.

“Sebagaimana arahan Pj. Gubernur Teguh, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen untuk menyediakan layanan publik terbaik dan prima bagi seluruh warga Jakarta” pungkas Denny.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Dalam Negeri; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Pj Gubernur DKI Jakarta menyerahkan PBG yang telah selesai diproses kepada pemohon langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, diantaranya PBG Peruntukan Rumah Tinggal Sederhana, yang diterima oleh Warga Jakarta; dan PBG peruntukan Hunian Vertikal/ Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diterima oleh Direktur Utama Perumnas.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya