"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, jumlah HGB yang ada di kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang atas nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," tambahnya.
(Awaludin)