"Kalau itu sifatnya korupsi, ternyata bisa langsung ke kejaksaan biar cepat. Kalau tindak pidana umum, bawa ke polisi," imbuh Mahfud.
Menurutnya, pembentukan satgas bisa diinisiasi oleh kementerian koordinator (kemenko) terkait maupun keputusan presiden (keppres).
"Iya saya kira Kemenko kalau perlu Keppres lah. Karena ini serius, kalau Kemenkonya saling buang badan gitu, presidennya kan tegas tuh, bentuk saja dan diberi target," kata Mahfud.
"Dan itu nanti tugasnya sekaligus, yang jangka pendek kasus ini, yang jangka panjang meneliti lagi pantai kita yang ada indikasi itu. Karena kalau saya sih menduga kuat itu banyak hal seperti itu," tandasnya.
(Awaludin)