Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta ke Nusron agar bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.
“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.
(Angkasa Yudhistira)