Catat! Ganjil-Genap Tak Diberlakukan saat Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2025 10:33 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak memberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa ganjil-genap, pada peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru imlek.

"Pengumuman! Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan," bunyi keterangan Ditlantas melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametrojaya, Kamis (23/1/2025).

Peniadaan ganjil-genap tersebut sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya