JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Dikatakan Yusril, Paulus Tannos tertangkap dua hari yang lalu oleh Otoritas Singapura di sebuah tempat.
Diketahui, Paulus Tannos yang telah berganti status kewarganegaraan merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, saat ini Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkannya.
Sesuai aturan yang berlaku menurut Yusril, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.
"Untuk melakukan ekstradisi itu focal point-nya adalah Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia-Singapura sudah beberapa kali bekerja sama dalam beberapa kasus. Bahkan, diantaranya tidak menggunakan ekstradisi tapi dengan mutual legal assistance (MLA).
Diketahui, KPK sempat mengungkapkan Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan. Akan hal itu, Lembaga Antirasuah mengaku kesulitan menagkap Paulus Tannos meski sudah menemukan yang bersangkutan.
"Saya sudah datang ke sana dengan tim dan dengan tim dari Div Hubinter. Sudah ketemu orangnya, tapi ketika mau ditangkap tidak bisa," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Sabtu (12/8/2023).
(Fahmi Firdaus )