Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya sepuluh pegawai untuk kemudian dididik di kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang kompeten. ’’Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.
Namun, rencana tersebut tak pernah terealisir, dan semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan.
Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar dalam acara yang sama juga mempertanyakan soal independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap karena mengakomodasi kepentingan politik.
(Puteranegara Batubara)