JAKARTA - Pria berinisial DD ditangkap setelah mengancam petugas SPBU Rest Area Cibubur, KM 10 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. DD diberitakan sempat menodongkan benda yang diduga senjata api (senpi) kepada petugas.
Meski demikian, benda yang diduga senpi itu ternyata bukanlah senjata api sungguhan. Polisi menyebut benda yang dikeluarkan DD untuk mengancam hanyalah korek api.
"Barang buktinya adalah korek api. Tapi di lapangan apabila masyarakat diancam dengan benda seperti ini dengan jarak sangat dekat tentu menimbulkan perasaan yang tidak enak, merasa terancam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/1/2025).
Ade juga menyebut bahwa tersangka DD kini telah ditangkap dan dilakukan penahanan. Penangkapan dilakukan oleh Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasus akan diproses, tersangka sudah ditahan, sangkaan Pasal 335 Ayat 1 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat DD hendak mengisi bahan bakar kendaraannya di SPBU Rest Area Cibubur Km 10 Tol Jagorawi. Petugas SPBU saat itu meminta DD untuk mengeluarkan barcode sebagai syarat untuk mengisi BBM jenis Pertalite.