Kejahatan dunia maya itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Dalam penyelidikan selanjutnya, lembaga tersebut menemukan bukti terhadap empat terpidana karena menyebarkan konten kebencian. Penyidik memberikan bukti bahwa identitas FB dan ponsel yang digunakan untuk menyebarkan materi asusila itu adalah milik terpidana.
Tiga dari empat terpidana mengaku di hadapan hakim bahwa mereka membagikan materi yang tidak diinginkan.
(Khafid Mardiyansyah)