4 Orang di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Unggah Materi Kebencian soal Agama di Facebook

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 27 Januari 2025 15:59 WIB
Ilustrasi
Share :

Kejahatan dunia maya itu terjadi pada 22 Oktober 2022. Dalam penyelidikan selanjutnya, lembaga tersebut menemukan bukti terhadap empat terpidana karena menyebarkan konten kebencian. Penyidik ​​memberikan bukti bahwa identitas FB dan ponsel yang digunakan untuk menyebarkan materi asusila itu adalah milik terpidana.

Tiga dari empat terpidana mengaku di hadapan hakim bahwa mereka membagikan materi yang tidak diinginkan.


 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya