Hari-hari ini, gambaran tentang UMKM Indonesia yang tidak pernah menikmati proteksi dan bentuk-bentuk kemudahan lainnya sangat menyedihkan. Setelah menerima tekanan bertubi-tubi, tidak kurang dari 48,6 persen UMKM sudah bangkrut. Selain karena ekses dari Pandemi Covid-19, penyebab utama kebangkrutan UMKM Indonesia adalah tekanan yang bersumber dari banjir produk impor yang dijual di pasar dalam negeri dengan harga dumping. Fakta ini menyebabkan 30,5 persen UMKM kehilangan permintaan dari dalam negeri.
Karena itu, masuk akal dan sangat beralasan jika Presiden Prabowo merancang jalan pemulihan ekonomi dengan langkah awal merevitalisasi UMKM Indonesia. Sebab, UMKM sudah terbukti bisa mendorong dan mewujudnyatakan pemerataan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, meningkatkan perolehan devisa negara dan menciptakan lapangan Kerja dalam jumlah banyak.
Setelah presiden menghapuskan utang atau kredit macet bagi lebih dari satu juta pelaku UMKM, komunitas pelaku UMKM kini tentu saja mengharapkan kebijakan lanjutan dari pemerintah, yakni kebijakan yang dapat memberi ruang bagi UMKM untuk bangkit dari ketidakberdayaan saat ini. Selain memulihkan dan mendorong produktivitas UMKM, pengendalian impor atas ragam produk manufaktur.
Impor produk manufaktur harus dikendalikan dalam takaran yang proporsional. Kebijakan impor produk manufaktur harus berpijak pada fakta tentang kompetensi UMKM untuk kategori produk dimaksud. Selain menekuni usaha kuliner, UMKM Indonesia juga menggeluti usaha fashion, alas kaki (sepatu-sandal) hingga agribisnis. Di masa lalu, produk fashion dan alas kaki dari Cibaduyut di Bandung misalnya, sudah mampu menembus pasar ekspor dan kualitasnya diakui konsumen manca negara.
Para menteri ekonomi diharapkan dapat mengkreasi kebijakan yang membuka ruang bagi UMKM untuk bangkit dan memperkuat kembali posisinya sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi nasional. Presiden Prabowo telah merancang jalan pemulihan itu. Kini, giliran para menteri menindaklanjuti dan memperkuat jalan pemulihan itu.
Bambang Soesatyo,
Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN).
(Fahmi Firdaus )