Kubu Calon Bupati Boven Digoel Petrus Omba Respons Gugatan PHPU Pilkada

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 23:15 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok )
Share :

Viktor mengatakan “Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,” 

Pengacara lulusan S2 Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan, kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan, kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.

“Faktanya Petrus Omba telah menyampaikan penjelasan tentang status hukumnya pada media-media online, kami sudah melampirkan  bukti-buktinya screenshoot berita di RMOL Papua, terlebih lagi Petrus Omba sudah 2 kali terpilih jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terpilih kembali di pemilu 2024 dan tidak ada persoalan terkait status hukumnya," kata Viktor.

“Artinya semua sudah clear bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga sangat beralasan kalau Perkara ini diputus dalam Putusan Dismisal tanggal 4-5 Februari minggu depan,” imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya