JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) - Marlinus merespons gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadukan pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa Hukum pasangan Petrus Omba dan Marlinus, dalil gugatan yang dilayangkan kubu Hengky dan Melkior seharusnya bisa diselesaikan lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga, Viktor menilai gugatan yang dilayangkan Hengky dan Melkior ke MK kurang tepat.
"Semua yang didalilkan oleh Pemohon adalah tentang pelanggaran pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, ataupun PTUN," kata Viktor saat menghadiri sidang gugatan PHPU Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
"Namun Pemohon sama sekali tidak melakukan keberatan, laporan, atau aduan tentang status hukum Petrus Omba baik ke KPU, Bawaslu, ataupun PTUN," sambungnya.
Lebih lanjut, Viktor menyinggung salah satu gugatan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Omba-Marlinus. Di mana, kubu Hengky menuding KPU sengaja menutupi status Petrus Omba yang pernah menjadi narapidana.
Menurut Viktor, hukuman ini tidak masuk pada unsur Pasal 7 Ayat (2) huruf g UU Pilkada maupun Pasal 14 Ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 karena ancaman pidana disersi di masa damai adalah 2 tahun 8 bulan. Dan terkait Perbuatan Tercela dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf i UU Pilkada.
Viktor mengatakan “Telah kami jelaskan bahwa tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba bukanlah perbuatan tercela sebagaimana termuat dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (2) huruf i UU Pilkada, antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya,”
Pengacara lulusan S2 Universitas Gadjah Mada ini pun menegaskan, kasus hukum yang pernah menjerat Petrus Omba terjadi sekitar 20 tahun yang lalu. Viktor menyatakan, kliennya itu juga sudah menyampaikan ke publik perkara yang menjeratnya melalui pemberitaan di media massa.
“Faktanya Petrus Omba telah menyampaikan penjelasan tentang status hukumnya pada media-media online, kami sudah melampirkan bukti-buktinya screenshoot berita di RMOL Papua, terlebih lagi Petrus Omba sudah 2 kali terpilih jadi anggota DPRD periode 2019-2024 dan terpilih kembali di pemilu 2024 dan tidak ada persoalan terkait status hukumnya," kata Viktor.
“Artinya semua sudah clear bahwa dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga sangat beralasan kalau Perkara ini diputus dalam Putusan Dismisal tanggal 4-5 Februari minggu depan,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )