KPK Tak Bisa Ikut Campur Gugatan Paulus Tannos di Singapura, Ini Alasannya

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 31 Januari 2025 19:09 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa ikut campur dalam gugatan yang diajukan Paulus Tannos terkait gugatan penangkapan sementara dirinya di Singapura. Hal itu lantaran menyangkut otoritas dari suatu negara. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya bersama Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Polri hanya bisa terus melengkapi dokumen terkait ekstradisi. 

"Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025). 

"Sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta," sambungnya. 

Selanjutnya, kata Tessa, Indonesia hanya bisa menunggu keputusan dari Otoritas Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos. 

"Bila itu sudah lengkap kita menunggu jawaban dari pemerintah Singapura," ujarnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya