Diperiksa KPK, Donny Tri Istiqomah Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Suap PAW DPR

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 17:03 WIB
Donny Tri Istiqomah dicecar KPK 18 pertanyaan terkait suap PAW DPR (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa advokat, Donny Tri Istiqomah terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Pengacara Donny, Erman Umar menyatakan, kliennya mendapat 18 pertanyaan dari tim penyidik Lembaga Antirasuah. 

"Tadi kalau saya perhatikan ada 18 pertanyaan tapi banyak cabang lah gitu ya," kata Erman di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, dari belasan pertanyaan tersebut beberapa di antaranya konfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) lama. "Sebenarnya dari 18 pertanyaan itu, sebenarnya juga bagian dari BAP lama, BAP lama yang OTT (operasi tangkap tangan) itu. Konfirmasi ulang saja," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota DPR RI periode 2017-2022. 

Donny sendiri merupakan orang kepercayaan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Atas perbuatan saudara DTI KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa 24 Desember 2024.

Donny bersama-sama Hasto, Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Donny dimaksud Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya