JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Saksi yang diperiksa itu, kata Djuhandani, mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
"Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten," kata Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/2/2025).
Djuhandani memerinci, ketujuh saksi itu adalah dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.