JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah. Laporan dugaan rasuah yang menyeret nama Jampidsus tersebut terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan hasil korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah pasti akan diproses. Termasuk laporan dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan. Di mana, proses paling pertama yang dilakukan KPK yakni dengan memverifikasi dan menelaah laporan.
“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Kemudian, kata Tessa, ketika dalam laporan tersebut terdapat data atau dokumen yang kurang, maka pihak pelapor bakal diminta untuk melengkapi. "Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ujar Tessa.