KPK Bakal Tindaklanjuti Laporan yang Seret Nama Jampidsus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 23:41 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan rasuah yang menyeret nama Jampidsus, Febrie Adriansyah. Laporan dugaan rasuah yang menyeret nama Jampidsus tersebut terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan hasil korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah pasti akan diproses. Termasuk laporan dugaan korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan. Di mana, proses paling pertama yang dilakukan KPK yakni dengan memverifikasi dan menelaah laporan.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi. Akan ditelaahkan. Akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke penyelidikan,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Kemudian, kata Tessa, ketika dalam laporan tersebut terdapat data atau dokumen yang kurang, maka pihak pelapor bakal diminta untuk melengkapi. "Dan bila ada persyaratan yang masih kurang akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” ujar Tessa.

 

Sekadar informasi, Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan IPW. Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi adanya kongkalikong lelang aset tambang di PT PT GBU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa laporan yang menyeret nama Febrie Ardriansyah ke KPK keliru. Sebab, proses lelang satu paket saham PT GBU bukan dilaksanakan oleh Jampidsus.

"Proses pelelangan aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA, jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi pelaporan ini keliru,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya