Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 19:57 WIB
Bareskrim Asistensi Penanganan Ahli IPB soal Kerugian Korupsi Timah di Polda Babel (Foto : Okezone)
Share :

Dalam Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukan ahli penghitungan kerugian negara. Dia menuding Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus ini.

"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.

Dia beranggapan penghitungan kerugian itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Ekonomi di Babel, kata Andi, masih terpuruk.

"Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.

Respons Bambang Hero

Bambang Hero sendiri telah angkat bicara mengenai pelaporan itu. Dia mengaku baru mengetahui hal itu dari pemberitaan media. Bambang juga heran dengan tudingan pelapor. Sebab, penghitungan itu dilakukannya atas permintaan penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, nah keterangan palsunya itu seperti apa? Karena saya itu diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan," kata Bambang saat dimintai konfirmasi, Sabtu 11 Januari 2025.

Dia menuturkan apa yang dikerjakannya pun telah sesuai dengan peraturan yang ada. Dia mengklaim bukan pertama kali melakukan penghitungan kerugian lingkungan. "Peraturan Menteri LH Nomor 7 Tahun 2014 itu menyatakan yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Nah, saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu di mana," ujar Bambang.

"Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama majelis dan saya menangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang," lanjutnya.

Lebih jauh, Bambang menerangkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus itu sekitar bulan Desember 2023. Dia bersama tim bahkan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya